Prinsip Let The Buyer Beware

trendkita.com – Prinsip Let The Buyer Beware. Persaingan dunia usaha yang sengit dewasa ini telah memberikan konsumen posisi tawar yang kuat. Banyaknya produk dan jasa yang dijual di pasar membuat konsumen memiliki banyak pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidupmu. Ditambah lagi dengan kemudahan informasi akibat perkembangan teknologi, telah membuat konsumen semakin sadar dengan produk yang akan menjadi pilihannya.

Pengertian Konsumen

Istilah konsumen berasal dari bahasa Belanda yakni consument. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut consument. Baik kata consument maupun consument, memiliki arti yang sama, yakni pengguna atau orang yang menggunakan suatu barang/jasa. Di Perancis, konsumen memiliki dua unsur, yakni konsumen hanya merupakan orang pribadi dan keluarganya.

Kedua barang dan/jasa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dalam arti yang lebih luas, konsumen bukan hanya berarti individu perorangan. Perusahaan yang membeli bahan dari perusahaan lain pun disebut sebagai konsumen.

Hak-Hak Konsumen

Hak-hak konsumen yang terkandung dalam pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, diantaranya :

1. Hak untuk memperoleh informasi

Konsumen berhak untuk memperoleh informasi berupa manfaat produk, identitas produsen pembuat produk, efek samping produk dan batas kadaluarsa produk.

2. Hak atas keselamatan dan keamanan

Hak ini bertujuan untuk menghindari konsumen dari berbagai kerugian akibat penggunaan suatu produk tertentu.

3. Hak untuk memilih

Hak ini memberikan konsumen kebebasan untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

4. Hak untuk didengar

Hak ini menjamin konsumen untuk dapat bertanya dan mencari tau sebebas-bebasnya menyangkut produk yang beredar di pasaran dan/atau pengaduan atas kerugian yang diderita akibat penggunaan produk.

5. Hak untuk memperoleh ganti rugi

Hak ini memberikan peluang pada konsumen untuk mendapatkan penggantian produk atau pemulihan produk hingga menjadi seperti semula.

6. Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen

Hak ini bertujuan agar konsumen menguasai ketrampilan yang diperlukan dalam penggunaan produk, sehingga meminimalisir risiko kegagalan/kerusakan produk.

7. Hak untuk memperoleh barang sesuai dengan uang yang dimiliki

Hak ini memberikan konsumen perlindungan dari permainan harga yang tidak wajar diantara para produsen.

8. Hak untuk mendapat upaya penyelesaian sengketa dengan cara yang layak dan adil

Hak ini merupakan hak yang bisa diperoleh konsumen ketika konsumen menempuh jalur hukum akibat kerugian yang diderita setelah penggunaan produk

9. Hak untuk dilayani secara jujur dan tidak diskriminatif

Hak ini bertujuan agar konsumen mendapatkan pelayanan yang sejujurnya terhadap barang/jasa yang ditawarkan oleh produsen. Selain itu, produsen pun dilarang untuk membeda-bedakan konsumen.

Prinsip Let the Buyer Beware

Let the buyer beware merupakan pepatah dalam bahasa Inggris yang berarti biarkan konsumen waspada. Prinsip ini mengatur hubungan antara konsumen dan produsen. Dalam prinsip ini, kedudukan konsumen dan produsen dianggap seimbang. Oleh karena itu undang-undang perlindungan konsumen tidak diperlukan pada prinsip ini.
Let the buyer beware dalam bahasa Latin, dikenal dengan istilah caveat emptor.

Di Amerika Serikat, caveat emptor merupakan model perlindungan konsumen yang justru merugikan konsumen. Disebut merugikan konsumen karena pada model perlindungan ini konsumen dianggap telah sadar dan mengetahui tentang produk yang akan dibeli. Sehingga jika di masa depan konsumen terkena tipu, maka itu murni merupakan kesalahan konsumen. Tapi dewasa ini prinsip ini tidak lagi diterapkan oleh produsen. Aturan perlindungan
konsumen saat ini telah mengatur cavear emptor menjadi caveat venditor. Artinya bahwa para produsenlah yang harus berhati-hati agar konsumen tidak tertipu dengan produk yang dijual.

Itulah penjelasan tentang Prinsip Let The Buyer Beware. Terima kasih telah membaca di trendkita dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar