trendkita.com – Perbedaan Kasus Pidana Dan Kasus HAM. Akhir-akhir ini jika kita membaca atau menonton berita, berita tanah air dipenuhi dengan berbagai kejahatan seperti penipuan dan penggelapan, pengeroyokan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya. Dalam berita tersebut, pasti kita sering mendengar kata “tindak pidana” pencucian uang misalnya, atau “tindak pidana” pemerkosaan/pencabulan.
Pengertian Pidana
C.S.T Kansil dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang kejahatan dan/atau pelanggaran-pelanggaran kepentingan umum dimana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Prof. Dr. W.R.G Lemaire mengartikan hukum pidana sebagai hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan-larangan (oleh undang-undang) yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi hukuman, berupa penderitaan khusus.
Tujuan Hukum Pidana
Dalam mewujudkan tujuan hukum pidana, terdapat dua aliran yakni :
1. Aliran klasik
Menurut aliran ini, tujuan adanya hokum pidana adalah untuk melindungi setiap individu dari kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang. Aliran ini beranggapan bahwa tujuan hokum pidana adalah untuk memberikan jaminan atas kepentingan hukum perseorangan.
2. Aliran modern
Menurut aliran ini tujuan diciptakannya hokum pidana adalah untuk memberantas kejahatan sehingga kepentingan hokum masyarakat terpenuhi. Adapun tujuan hokum pidana di Indonesia adalah mengayomi semua kepentingan secara seimbang dan serasi berdasarkan pada Pancasila yaitu antara kepentingan negara, warga negara dan masyarakat sebagai individu yang merupakan penduduk Indonesia.
Pengertian Tindak / Kasus Pidana
Tindak pidana berasal dari istilah yang terdapat dalam hukum pidana Belanda, yakni strafbaar feit atau delict. Tindak pidana merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan jika dilakukan akan dikenakan sanksi / hukuman. Menurut Ruslan Saleh, perbuatan pidana merupakan perbuatan yang menurut hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan terlarang.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Menurut John Locke. HAM merupakan hak yang secara kodrati telah melekat pada diri manusia, dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. HAM meliputi ha katas pribadi, hak asasi politik, hak asasi ekonomi, hak asasi kebudayaan, hak asasi untuk memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum dan memperoleh perlakuan yang adil dan perlindungan.
Pengertian Tindak Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM merupakan tindakan tidak menjaga, tidak menghormati dan tidak melindungi bahkan dicabutnya hak asasi seseorang. HAM merupakan suatu hal penting yang harus dijaga, dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi.
Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
Berdasarkan tingkat pelanggaran, pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran HAM yang tidak sampai mengancam keselamatan seseorang. Contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan pengawet atau olahan berbahaya pada makanan yang disengaja dan lain sebagainya.
2. Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengancam atau bahkan sampai menghilangkan nyawa manusia dan/atau kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan berbagai kasus lainnya.
Perbedaan Kasus Pidana dan Kasus HAM
Berbagai tindakan kejahatan yang tergolong sebagai kasus pidana diantaranya :
1. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para pejabat dan pemangku kepentingan (yang telah terbukti bersalah).
2. Tindak pidana penipuan. Seperti yang dilakukan oleh First Travel yang sempat heboh beberapa tahun lalu.
3. Tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti yang dilakukan oleh pasangan artis sekaligus pengusaha yang baru saja ditangkap beberapa hari lalu.
4. Tindak pidana pembunuhan dan perampokan.
Adapun tindakan yang tergolong dalam kasus pelanggaran HAM diantaranya adalah : 1. Penembakan mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 ketika terjadi Reformasi. 4 mahasiswa tewas dalam kasus ini. Mahkamah Militer memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 – 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis 3 – 6 tahun penjara. 2. Penculikan dan penangkapan aktivis pada 1997/1998. 23 orang dinyatakan hilang dalam kasus ini. Dari 23 orang ini 9 orang telah dibebaskan sedangkan13 orang lainnya tidak ditemukan sampai saat ini.
Itulah penjelasan tentang Perbedaan Kasus Pidana Dan Kasus HAM. Terima kasih telah membaca di trendkita dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.