trendkita.com – Pendekatan Politik Kelompok Dan Hak – Hak Politik. Manusia merupakan makhluk sosial. Seorang manusia tidak mungkin hidup sendirian tanpa berhubungan dengan manusia yang lain. Dalam hubungannya dengan sesama manusia lain, terkadang manusia berselisih satu sama lain. Atas dasar itulah, politik hadir di tengah kehidupan manusia.
Daftar Isi
Pengertian Politik
Istilah politik pertama kali diperkenalkan oleh Plato dalam bukunya yang berjudul Repubika. Kemudian dipopulerkan oleh muridnya yang tak kalah terkenal, Aristoteles. Senada dengan Plato, Aristoteles dalam bukunya yang berjudul La Politika menyebut politik sebagai suatu tata cara mengatur kehidupan masyarakat.
Deliar Noer mendefinisikan politik sebagai segala aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan kekuasaan dan memiliki tujuan untuk mempengaruhi, dengan cara baik mempertahankan maupun mengubah suatu bentuk susunan masyarakat.
Adapun Miriam Budiardjo mengartikan politik sebagai berbagai macam aktivitas yang dilakukan dalam suatu sistem politik atau dalam suatu negara terkait penentuan tujuan-tujuan sistem dan bagaimana cara untuk melaksanakan tujuan tersebut.
Tujuan Politik
Dalam konteks perpolitikan Indonesia, politik Indonesia memiliki beberapa tujuan yakni :
1. Politik bertujuan untuk menciptakan kekuasaan, baik di pemerintahan maupun masyarakat kemudian kekuasaan tersebut dikelola dan diterapkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
2. Kehadiran politik membantu terwujudnya kekuasaan yang berlandaskan pada prinsip negara Republik Indonesia.
3. Melindungi hak-hak warga negara dan menjamin dilaksanakannya kewajiban-kewajiban warga negara
4. Menciptakan keamanan dan perdamaian negara.
5. Menciptakan kesejahteraan nasional.
6. Menjaga keseimbangan sosial dalam kehidupan bernegara.
Pengertian Politik Kelompok
Politik kelompok merupakan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam beberapa persamaan seperti persamaan ras, suku, agama atau kepentingan tertentu. Berry dan Goldman dalam bukunya The Challenge of Democracy yang terbit pada tahun 1997 menyatakan bahwa tujuan politik kelompok adalah untuk mempengaruhi pemerintah agar mengambil keputusan yang berpihak atau setidaknya mempertimbangkan keinginan kelompoknya.
Jenis-Jenis Kelompok Kepentingan
Powell dan Almond membagi kelompok kepentingan ke dalam empat golongan yakni :
1. Kelompok amonik
Kelompok ini muncul secara spontan, seketika dan terbatas. Keanggotaan kelompok ini bersifat singkat, bebas dan memiliki komunikasi politik yang rendah. Jika tuntutan mereka sudah terpenuhi, maka kelompok ini akan bubar dengan sendirinya. Sebagai contoh Ikatan Penghuni Kalijodo, Ikatan warga kampung Pulo dan lain-lain.
2. Kelompok non-assosiasonal
Pengorganisasian kelompok ini bersifat lemah dan keanggotaannya pun longgar dan kegiatannya bergantung pada isu-isu sensitif tertentu. Anggota kelompok ini biasanya memiliki latar belakang yang sama seperti kelompok
etnik, suku, keturunan, agama atau kelas sosial. Misalnya Alumni ITB, Ikatan Saudagar Bugis, HAMIDA (Himpunan Alumni Miftahul Huda) dan lain-lain.
3. Kelompok institusional
Kelompok ini memiliki lembaga formal, kegiatan kelompok rutin, keanggotaan yang bersifat resmi dan jaringan organisasi yang kuat. Contohnya Muhammadiyah, NU (Nahdatul Ulama), Persis, ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) dan lain-lain.
4. Kelompok assosiasonal
Kelompok dengan proses pengorganisasian formal dan terorganisir baik dengan keanggotaan resmi dan formal. Contohnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia), KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan lain sebagainya.
Hak-Hak Politik
Hak politik merupakan hak-hak yang dimiliki warga negara karena asas kewarga negaraanya berdasar atas asas demokrasi. Dalam hak politik, setiap warga negara berhak untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, kekayaan dan pengkat tertentu yang berguna bagi dirinya.
Implementasi hak politik warga negara Indonesia yakni :
1. Hak untuk memilih dan dipilih.
2. Hak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pemerintah
3. Hak untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
4. Hak untuk berkumpul dan berserikat
5. Hak untuk mendirikan partai politik dan berbagai organisasi lain
6. Hak untuk mengeluarkan pendapat
7. Hak untuk mengemukakan pemikiran tentang politik
Itulah penjelasan atas Pendekatan Politik Kelompok Dan Hak – Hak Politik. Terima kasih telah membaca di trendkita dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.